(0274) 512102 jangkabenah@gmail.com

Policy Brief Integrasi Perhutanan Sosial dengan STDB dan ISPO

by | 24 Sep 2022 12:09:47

Pasca persetujuan perhutanan sosial dengan kewajiban jangka benah untuk penyelesaian keterlanjuran sawit monokultur di dalam kawasan hutan, terdapat tantangan berkaitan dengan legalitas produk jangka benah terutama TBS (Tandan Buah Segar) sawit dan ketelusurannya. Saat ini, terdapat dua kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut yakni STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). STBD dan ISPO akan memastikan kegiatan perkebunan sawit yang dilakukan pekebun menerapkan prinsip – prinsip berkelanjutan berdasarkan sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, untuk mendapatkan STDB dan ISPO pekebun diwajibkan memiliki dokumen Hak Atas Tanah. Hal ini menjadi kendala utama bagi para pemegang izin Perhutanan Sosial SJB karena peraturan yang ada saat ini belum mengenali persetujuan perhutanan sosial sebagai salah satu bentuk Hak Atas Tanah sebagai syarat legalitas lahan. Oleh sebab itu, dibutuhkan diskresi dan penafsiran hukum untuk memperluas makna legalitas lahan.
Pada kesempatan ini, tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM menyusun policy brief untuk mengusulkan penyesuaian beberapa peraturan untuk integrasi Perhutanan Sosial SJB dengan STDB dan ISPO. Usulan penyesuaian kebijakan ini ditujukan untuk percepatan pemulihan hutan dan peningkatan kesejahteraan petani. Upaya ini didorong supaya petani sawit rakyat yang mengalami keterlanjuran kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan mendapatkan legalitas lahan melalui izin pengelolaan lahan hutan dengan izin Perhutanan Sosial serta mendapatkan legalitas usaha melalui skema sertifikasi ISPO.