SJB dan Perhutanan Sosial
UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya telah menetapkan Jangka Benah sebagai salah satu instrument kebijakan nasional dalam penyelesaian persoalan “keterlanjuran” kebun rakyat dan “tumpang tindih” izin usaha di kawasan hutan. Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada pasal 82 ayat 2 menyebutkan bahwa perubahan fungsi pokok kawasan hutan konservasi hanya dilakukan dalam hal diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan. Pada pasal 213 dijelaskan bahwa pemilik kebun rakyat yang berada di kawasan hutan sebelum berlakunya UU 11/2020 dapat mengajukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dilakukan penanaman pohon dalam rangka jangka benah. Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, jangka benah menjadi salah satu instrument denda administrative. Pada pasal 27 ayat 4(a) disebutkan bahwa dalam hal penerbitan persetujuan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan perizinan di bidang kehutanan di kawasan hutan produksi, maka memuat kewajiban kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan jangka benah. Pada pasal 28 ayat 3(a) dijelaskan mengenai persetujuan melanjutkan kegiatan usaha yang memuat kewajiban untuk menerapkan jangka benah dan tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting).
Dalam konteks Perhutanan Sosial, target atau sasaran implementasi jangka benah adalah kawasan hutan yang terlanjur bersawit yang telah dibebani izin perhutanan sosial (PS). Permen LHK No. 09/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial telah memberi momentum untuk penyelesaian kebun kelapa sawit monokultur di dalam Kawasan hutan melalui jangka benah dalam skema Perhutanan Sosial. Pelaksanaan jangka benah pada kebun rakyat diatur pada Bab V pasal 177 dan pasal 178. Pasal 177 ayat 4 mengatur bahwa rencana jangka benah merupakan bagian dari rencana kelola Perhutanan Sosial.