Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan seminar “Festival Pesona Kopi Agroforestry 2022” yang diadakan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Pada rangkaian acara yang dilaksanakan terdapat satu sesi dengan topik ‘Jangka Benah Sawit di Areal Perhutanan Sosial’ pada Kamis, 27 Januari 2022 dimulai pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari peserta acara yang hadir secara luring maupun secara daring melalui platform zoom meeting dan disiarkan melalui youtube PKPS PSKL KLHK.
Pembahasan jangka benah sawit di areal perhutanan sosial ini mendatangkan narasumber yang berfokus pada topik tersebut. Narasumber pada diskusi ini antara lain Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc. (Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), Dr. Hero Marhaento, S.Hut., M.Si. (Ketua Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM), Imam A. El Marzuq, S.Hut., MBA. (Senior Manager Roundtable on Sustainable Palm Oil), dan Ma’mun Murod (Ketua Kelompok Tani Hutan Kasang Panjang). Masing-masing narasumber menyampaikan pandangan tentang Jangka Benah pada fokus bidang yang mereka miliki.
Bambang Supriyanto menyampaikan jangka benah dari sisi regulasi dan kebijakan. Jangka Benah muncul sebagai solusi penyelesaian keterlanjuran kebun sawit didalam Kawasan hutan, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan sosial, serta keadilan ekologi berupa peningkatan biodiversitas pada kawasan hutan yang terlanjur dikelola oleh masyarakat untuk kebun sawit. Dari sisi ilmu pengetahuan, Hero Marhaento menyampaikan bahwa praktek agroforestry kebun sawit campur sudah dilaksanakan oleh masyarakat. Kendala yang dihadapi oleh masyarakat yaitu kurang produktifnya tanaman kehutanan yang dicampur dengan sawit dikarenakan kurang tepatnya pemilihan jenis serta pola tanam yang dipilih, oleh karena itu tim Strategi Jangka Benah berupaya untuk mewujudkan precision agroforestry melalui pembangunan demonstration plot (demplot) di Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah. Penanaman sejumlah 100 batang pohon per hektar jangan diartikan sebagai sanksi yang diterima masyarakat tetapi dijadikan sebagai investasi jangka panjang yang manfaatnya akan diterima oleh masyarakat.
Imam A. El Marzuq menjelaskan bahwa Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berfokus pada minyak sawit berkelanjutan yang diwujudkan melalui prinsip dan kriteria yang dibentuk oleh tim RSPO yang diverifikasi melalui sistem sertifikasi. Menurut Imam, Jangka Benah yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial bisa dijadikan salah satu jalur pelaku industri sawit untuk melakukan pemulihan restorasi ekosistem sehingga selaras dengan tujuan sawit berkelanjutan yang ingin dicapai. Ma’mun Murod merupakan petani yang melaksanakan jangka benah pada tingkat tapak. Ma’mun menyampaikan dengan adanya jangka benah maka masyarakat mendapatkan kepastian berusaha melalui hak akses legal bagi masyarakat sehingga terdapat kepastian hukum pengelolaan keterlanjuran sawit didalam kawasan hutan. Harapan yang diinginkan oleh petani kelapa sawit adalah masyarakat telah berupaya untuk memperbaiki fungsi ekosistem hutan melalui skema jangka benah sehingga jargon hutan lestari masyarakat sejahtera dapat tercapai.