(0274) 512102 jangkabenah@gmail.com

Inisiasi Penyusunan RKU dan RKT KTHTR Desa Sungai Jernih ke BPHP Wilayah Jambi

by | 16 Sep 2020 07:09:38

Tim SJB yang diwakili oleh fasilitator Desa SJB (Guruh Susanto) dan penyuluh KPHP Tebo Timur (Paidin) mendampingi kelompok tani di Desa Sungai Jernih untuk melakukan penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) KTHTR ke BPHP Wilayah Jambi pada tanggal 16 September 2020. Perwakilan lima  (5) Kelompok Tani Hutan, Hutan Tanaman Rakyat mengadakan pertemuan dengan Balai Pengelolahaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah IV Jambi selama 2 hari. KTH tersebut antara lain: KTH Soko Tulang, KTH Soko Panjang, KTH Serindit, KTH Simpang Beo dan KTH Serenggam. Pada rentang waktu tersebut, KTH telah mempresentasikan draft RKU/RKT di depan tim BPHP.  Beberapa arahan, masukan, serta perbaikan untuk penyempurnaan dokumen diberikan oleh Irfan Hidayat dan Agung selaku staff Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) muda BPHP Wilayah IV Jambi.

Pembahasan RKU/RKT dilakukan dengan mengacu pada peraturan terbaru yaitu P.11 /2020. RKU/RKT ini sangat penting bagi KTH-HTR, seperti yang diungkapkan oleh Ma’mun Murod dari KTH Soko Panjang, bahwa dengan RKU/RKT menunjukan KTH serius dalam mengelola kawasan dan ijin PS KTH masih bisa dipertahankan. Dokumen ini dapat menjadi kekuatan agar ijin PS yang dimiliki bebas dari ancaman cabut oleh Kementerian Kehutanan. RKU/RKT ini merupakan hal yang penting karena dengan memasukan Program Strategi Jangka Benah kedalam RKU/RKT, Program Strategi Jangka Benah menjadi terlembaga dalam Kelompok Tani. Strategi Jangka Benah ini bukan saja rancang bangun tanaman Agroforestri tetapi juga rancang bangun kelembagaan dan rancang bangun kebijakan. Salah satu poin yang menjadi perhatian dari BPHP adalah kelengkapan peta. Kelengkapan Peta secara spasial menjadi pedoman bagi tim BPHP untuk melakukan verifikasi dokumen. Pengesahan RKU/RKT yang diajukan oleh KTH akan dilakukan setelah Tim verifikasi dari BPHP melakukan kunjungan ke lokasi yang diampu KTH. Selama berada di Jambi, Perwakilan KTH bersama Guruh mengunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mendukung penyusunan RKU/RKT yang diajukan oleh KTH, wujud dukungan diwujudkan dengan segeranya dilakukan penerbitan surat untuk pengesahan RKT yang akan dilakukan oleh Kepala KPHP Tebo.

Pengesahan RKT dilakukan setelah RKU selesai disusun oleh KTH. Dokumen yang telah diverifikasi oleh BPHP, akan ditindaklanjuti oleh KTH dengan membuat Surat Permohonan Pengesahaan RKU ke BPHP sebagai salah satu tahap pengesahaan RKU oleh BPHP, untuk kemudian RKT nya akan disahkan oleh Dinas Kehutanan. Alur Panjang administrasi pada berbagai instansi merupakan hal yang harus ditempuh dalam penyusunan RKU dan RKT, namun berkat dukungan dari instansi terkait di Provinsi Jambi, RKU/RKT yang diajukan KTH diharapkan dapat segera disahkan dan menjadi tumpuan untuk pengembangan kegiatan yang akan dilaksanakan di waktu mendatang. Tersusunnya RKU/RKT pada 5 KTH ini dapat menjadi contoh bagi KTH lain yang belum mempunyai RKU/RKT. Hal ini akan memiliki dampak yang besar terhadap tensi konflik di Kawasan hutan, setidaknya tidak ada peristiwa cabut mencabut ijin Perhutanan Sosial, jika semua KTH berijin sudah mempunyai dan menyusun RKU/RKT.