Tim SJB melakukan koordinasi secara daring menggunakan platform webex meeting pada hari selasa (14/07/2020). Tim SJB yang hadir secara daring yaitu Hero M, Handojo, M. Ali Imron, dan Irul. Turut hadir dalam pertemuan secara daring ini yaitu Irfan Bahtiar (Direktur SPOS Indonesia), Heri Santoso (Senior Advisor SPOS Indonesia), Anton Sanjaya (KEHATI), Joko Sutrisno (KPHP Tebo Barat), dan Paidin (KPHP Tebo Timur). Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini membahas tentang penyusunan rencana pelaksanaan SJB di Kab Tebo dalam skema new normal. Pada situasi tersebut, kegiatan jangka benah tetap berlangsung dengan memodifikasi rangkaian kegiatan yang sesuai dengan protokol yang diberlakukan oleh pemerintah. Dalam pertemuan ini, Joko Sutrisno (KPH Tebo Barat) dan Paidin (KPHP Tebo Timur) menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan strategi jangka benah di Kabupaten Tebo, Jambi. Dukungan ini salah satunya akan diwujudkan dengan membantu sosialisasi SJB kepada masyarakat, diikuti dengan pendampingan masyarakat secara kolaboratif dalam penerapan SJB.
Selain perencanaan teknis penerapan SJB di masa new normal, Anton Sanjaya (KEHATI) menyampaikan bahwa penataan kelembagaan SJB perlu untuk segera dilakukan. Hal ini dilakukan agar SJB dapat segera diadopsi oleh pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan keterlanjuran sawit dalam Kawasan hutan yang dimiliki oleh smallholders. Irul (Fasilitator desa SJB di Kab. Tebo) menyampaikan bahwa di Desa Sungai Jernih, antusiasme warga untuk dilibatkan dalam SJB cukup tinggi. Antusiasme ini tercermin dari jumlah anggota KTH yang saat ini berjumlah 4 orang dengan total luas demplot 10 Ha, kedepannya akan bertambah hingga 40 Ha. Penambahan luas demplot hingga 40 Ha ini, akan melibatkan 20 orang anggota KTH.
Seiring berjalannya SJB di Jambi dan Kalimantan Tengah yang terus berkembang secara progresif, saat ini muncul Peraturan Menteri LHK No. 11 tahun 2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Salah satu poin dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan HTR bukan lagi dibawah Dirjen PSKL, tetapi dibawah Dirjen PHPL. Sehubungan dengan perpindahan pusat pengelolaan HTR, maka diskusi dengan Ditjen PHPL perlu untuk segera dilakukan terkait pelaksanaan SJB di Kawasan IUP-HTR.