Sejak difasilitasi tim SJB dalam pengajuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) untuk areal seluas kuranglebih 2.000 Ha di wilayah Desa Karang Sari, Kotawaringin Timur, Kelompok Tani Hutan (KTH) Tani Maju mulai berbenah untuk persiapan kedatangan tim verifikasi teknis (vertek). Pada tanggal 22 Januari 2020 bertempat di Balai Desa Karang Sari, tim SJB yang diwakili Hero Marhaento dan Slamet Riyanto, bersama dengan Adi, penyuluh kehutanan KPHP Menteng Selir, melakukan penjelasan mengenai tahapan dalam proses perizinan IUP-HKm kepada sekitar 50 orang anggota KTH. Adi menyampaikan bahwa saat ini berkas pengajuan izin sudah diajukan ke Ditjen PSKL, dan sudah dinyatakan lengkap berkas. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi teknis oleh tim yang dibentuk oleh Ditjen PSKL yang akan terjun ke lapangan melakukan ground check lapangan dan pertemuan dengan KTH. Sementara Hero menjelaskan bahwa dalam kasus pengajuan izin IUP-HKm terdapat lahan sawit, maka pengelola lahan perlu melakukan pengkayaan jenis dengan minimal jumlah 100 batang tanaman kayu per hektar, mengikuti ketentuan dalam Permen LHK No.83/2016. Proses pengkayaan jenis tersebut dapat dilakukan dengan membentuk agroforestry sawit dalam skema SJB.
Pada kesempatan tersebut, Husni Tamberin selaku kepala desa Karang Sari, menyampaikan apresiasinya kepada tim SJB dan KPHP Menteng-Selir yang berkenan untuk membantu proses “legalisasi” status lahan hutan yang dikelola oleh masyarakat. Selain itu, sebagian besar warga yang hadir menyampaikan bahwa mereka mendukung proses perizinan tersebut, dan berharap bisa terus mengelola lahan yang ada disana.