Konsep Jangka Benah telah menjadi kebijakan nasional sebagai penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan. Legalitas lahan didapatkan petani sawit rakyat melalui izin Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Kemitraan Kehutanan, Hutan Desa (HD), dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Melalui skema izin ini, petani sawit rakyat melalui kelompok tani dapat mengajukan izin pengelolaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit selama 25 tahun pada hutan produksi serta 15 tahun pada hutan lindung atau hutan konservasi.
Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah belum adanya legalitas usaha bagi pekebun sawit rakyat yang telah memiliki izin PS. Oleh karena itu, tim Strategi Jangka Benah (SJB) melaksanakan lokakarya dengan tema Menata Kelembagaan Strategi Jangka Benah untuk Penyelesaian dan Penataan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (20/9) secara hybrid di Ruang Multimedia, Fakultas Kehutanan UGM dikombinasikan dengan metode daring melalui zoom meeting. Lokakarya ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terdiri dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Pertanian, Lembaga Sertifikasi ISPO, dan Organisasi Non-Profit (Ornop).
Kegiatan lokakarya dibuka oleh Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D. (Dekan Fakultas Kehutanan UGM) yang mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari konsep jangka benah yang telah diimplementasi pada tingkat tapak. Narasumber pada kegiatan lokakarya diantaranya Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc. (Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK), Ir. Muhammad Said, MM. (Koordinator Pokja 8 Satlakwasdal KLHK), Andi Nur Alamsyah, S.TP., M.T (Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian), dan Dr. Ir. Herdrajat Natawidjaja, M.Sc. (Kepala Sekretariat ISPO). Dalam paparannya, masing-masing narasumber menjelaskan pelaksanaan perkebunan sawit rakyat oleh petani dari sudut pandang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Pertanian, dan Lembaga Sertifikasi.
Pemaparan materi dilanjutkan oleh kegiatan diskusi antara narasumber dengan peserta kegiatan. Diskusi berjalan secara interaktif karena peserta menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam implementasi jangka benah di tingkat tapak. Selain itu, peserta menyampaikan kontribusi petani sawit rakyat dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga Negara melalui berbagai kementrian perlu untuk memikirkan kesejahteraan petani yang telah secara nyata berkontribusi terhadap pendapatan negara. Acara ini ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut yang dipandu oleh Dr. Hero Marhaento, S.Hut., M.Si (Ketua Tim SJB) serta penyerahan policy brief yang telah disusun oleh tim SJB untuk perubahan kebijakan dalam rangka legalitas usaha perkebunan kelapa sawit bagi petani sawit rakyat yang telah melaksanakan jangka benah.