Sekolah Jangka Benah angkatan kedua dilaksanakan oleh Fakultas Kehutanan UGM di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah pada 27 – 29 Juli 2023. Kegiatan sekolah jangka benah angkatan kedua terlaksana dengan kerjasama WWF Indonesia, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan Universitas Palangka Raya. Sekolah Jangka Benah angkatan kedua diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah Kalimantan Tengah, Dinas Perkebunan wilayah Kalimantan Tengah, Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial (PS) Kalimantan Tengah, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Kahayan, Universitas Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, serta petani pemegang izin perhutanan sosial dengan keterlanjuran kebun kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Best Western Batang Garing Hotel dibuka oleh Agustan Saining, M.Si. (Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah). Setelah itu, acara hari pertama dilanjutkan dengan pematerian oleh Dr. Hero Marhaento (Fakultas Kehutanan UGM). Informasi yang disampaikan oleh Dr. Hero Marhaento diantaranya berkaitan dengan konsep dasar Strategi Jangka Benah (SJB), tahapan Jangka Benah, opsi pola tanam agroforestri sawit dalam SJB, serta pilar keberhasilan implementasi SJB. Materi kedua yaitu Persetujuan Perhutanan Sosial dan Kelembagaan Jangka Benah Menurut PermenLHK No. 9/2021 yang disampaikan oleh Daud Prihantinro Purba, M.Hut (BPSKL Wilayah Kalimantan).
Dicky Junaedi, S.Hut (BPHL Wilayah X) memaparkan materi Implementasi SIPUHH Pada Persetujuan Perhutanan Sosial. Beberapa informasi yang disampaikan yaitu persyaratan SIPUHH serta perjanjian SIPUHH yang terbagi menjadi pemanfaatan HHBK, pemanfaatan kawasan, dan pemanfaatan jasa lingkungan. Pemaparan materi keempat disampaikan oleh Ign. Kristanto Adiwibowo, M.P (BPDASHL Kahayan) tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pada Area Perhutanan Sosial. Tingginya antusiasme peserta kegiatan dibuktikan dengan diskusi dan tanya jawab sesuai pemaparan materi dari keempat narasumber. Informasi yang disampaikan oleh narasumber diharapkan mampu meningkatkan pemahaman khususnya bagi petani perhutanan sosial saat melakukan implementasi SJB dalam izin yang mereka kelola.