Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi IV memiliki salah satu agenda pembahasan tentang penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. Agenda ini dibahas akibat maraknya penggunaan kawasan hutan untuk budidaya kelapa sawit dan pertambangan yang tidak memiliki izin. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dilakukan oleh Komisi IV DPR RI pada Selasa (21/06) secara luring di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI. Pihak DPR RI turut serta mengundang akademisi dan praktisi untuk mendapatkan masukan penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.
Undangan pada RDPU Komisi IV diantaranya Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM, Yayasan Keanekaragaman Hayati, Yayasan Auriga Nusantara, dan Yayasan World Wide Found for Nature Indonesia. Pada kesempatan kali ini, Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM diwakili oleh Dr. Hero Marhaento, S.Hut., M.Si. (Ketua Tim Strategi Jangka Benah) dan Dr. rer.silv. Muhammad Ali Imron, S.Hut., M.Sc. (Tim Ahli Strategi Jangka Benah). Ketua Tim SJB memaparkan konsep jangka benah yang ditawarkan sebagai penyelesaian ‘keterlanjuran’ kebun sawit monokultur didalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja.
Dalam paparannya, tim SJB menyampaikan landasan dan perjalanan bagaimana konsep jangka benah ini dapat tercipta. Selain itu, kegiatan implementasi SJB pada demonstration plot yang telah dibangun di Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah serta berbagai implementasi sawit campur pada berbagai wilayah di Indonesia juga menjadi materi yang disampaikan dalam RDPU bersama Komisi IV DPR RI. Diharapkan pemerintah dapat memahami bagaimana konsep ini dibentuk dan mendukung konsep jangka benah sebagai penyelesaian kebun sawit didalam kawasan hutan yang telah diatur dalam PermenLHK No. 9/2021 untuk diimplementasikan secara meluas di Indonesia melalui izin Perhutanan Sosial. Pemerintah diharapkan mampu berkontribusi dalam pemberian insentif kepada petani yang diwujudkan melalui pemberian bibit tanaman kehutanan serta akses pasar hasil tanaman hutan dari lahan sawit yang mereka kelola dan legalitas minyak sawit RSPO maupun ISPO karena telah melaksanakan kewajiban atas keterlanjuran sawit didalam kawasan hutan.
Pemaparan Strategi Jangka Benah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI
