Kegiatan sosialisisasi perizinan perhutanan sosial dan pendataan penggunaan kawasan hutan yang dilakukan pada Rabu (31/08) nampaknya memunculkan semangat baru bagi petani sawit rakyat yang memiliki kebun sawit didalam kawasan hutan. Hal ini bukanlah tanpa alasan, legalitas lahan kebun kelapa sawit melalui perizinan perhutanan sosial dianggap masyarakat akan memberikan rasa aman dalam mengelola kebun kelapa sawit hingga akhir daur rotasi kelapa sawit. Oleh karena itu, tim Strategi Jangka Benah melalui Andika Putri Cahyani (Fasilitator Desa) melakukan koordinasi pengajuan izin perhutanan sosial bersama petani, kepala desa, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mentaya Tengah Seruyan Hilir.
Andika memberikan informasi kepada petani sawit rakyat untuk mengumpulkan beberapa berkas yang diperlukan dalam pengajuan izin diantaranya kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti surat kepemilikan tanah (SKT). Pengumpulan dokumen dilaksanakan pada satu lokasi yang telah ditentukan yaitu Balai Desa Karangsari. Penentuan lokasi ini dipilih karena dianggap memiliki kemudahan akses transportasi oleh seluruh warga desa. Kegiatan pengumpulan dokumen dilaksanakan selama 5 hari pada Kamis (1/9) hingga Senin (5/9).
Selain kegiatan pengumpulan berkas, fasilitator desa juga melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) sebanyak 2 kali pertemuan. Pertemuan pertama dilaksanakan pada Jumat (2/9) dengan mendatangkan tokoh masyarakat yang dianggap mengerti dan memahami letak lokasi lahan warga desa yang berada didalam kawasan hutan. Informasi tersebut dikumpulkan sebagai modal dalam melaksanakan FGD sesi kedua pada Senin (5/9) dengan mengumpulkan petani yang telah mengumpulkan dokumen perizinan perhutanan sosial. Berkumpulnya petani sawit ini bertujuan untuk melakukan validasi atas luas dan lokasi lahan yang diajukan dalam izin Hutan Kemasyarakatan (HKm). Berdasarkan dokumen yang dikumpulkan, terdapat 191 petani sawit rakyat yang mengajukan izin perhutanan sosial dan tergabung dalam Kelompok Tani Hutan ‘Tani Maju’ dengan total luas yang diajukan sebesar 400 ha. Proses pengajuan izin perhutanan sosial ini diharapkan mampu diselesaikan dengan segera untuk meningkatkan kenyamanan petani dalam menggarap lahan kelapa sawit yang terlanjur berada didalam kawasan hutan untuk dilakukan penyelesaian melalui jangka benah.
Pengajuan Izin Hutan Kemasyarakatan Oleh Petani Sawit di Desa Karangsari, Provinsi Kalimantan Tengah
