Pada hari Kamis (09/07/2020), tim verifikasi teknis (vertek) izin perhutanan sosial dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Kalimantan, bersama dengan perwakilan dari Dishut Provinsi Kalimantan Tengah, BPKH Wilayah XXI, Pokja PPS Kalimantan Tengah dan KPHP Mentaya Tengah-Seruyan Hilir, melaksanakan sosialisasi dan verifikasi pengajuan IUP-HKm dari Kelompok Tani Hutan “Tani Maju” Desa Karang Sari, Kab. Kotawaringin Timur. Kegiatan yang berlangsung di gedung Posyandu Desa Karang Sari dihadiri oleh hampir seluruh anggota kelompok tani, sekaligus melakukan pengecekan kelengkapan administrasi seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Sebagai narasumber sosialisasi adalah adalah Benyamin (Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng), Benny (BPSKL Wilayah Kalimantan), Camat Parenggean, Kades Karang Sari, Kapolsek Parenggean, dan Danramil Parenggean. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Siti Maemunah dan Tedy Permana (tim SJB) dan Abdi (Yayasan KEHATI) yang membantu memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.
Fasilitasi pengurusan ijin perhutanan sosial di desa Karang Sari ini merupakan salah satu bentuk kegiatan Strategi Jangka Benah (SJB) dalam mengatasi keterlanjuran sawit rakyat dalam kawasan hutan yang belum memiliki ijin perhutanan sosial. Pada kegiatan sosialisasi ini muncul harapan dari masyarakat yang tergabung dalam KTH Tani Maju untuk dapat melanjutkan kegiatannya dalam mengelola kebun garapannya yang ternyata berada di dalam kawasan hutan. Mereka juga berkomitmen untuk mendukung kelestarian hutan yang ada, dengan cara turut melakukan penanaman tanaman kehutanan di lahan garapannya, seperti yang didorong dalam kegiatan SJB. Di desa Karang Sari sendiri saat ini sudah ada 1 demplot SJB yang dibangun di lahan kelola Bp. Husni Tamberin yang sebelumnya berupa kebun kelapa sawit monokultur namun saat ini sudah menerapkan pola agroforestry sawit dengan mengkombinasikan tanaman sawitnya dengan jenis-jenis tanaman kehutanan seperti Sengon, Jengkol, Petai, Durian, dan Meranti.