(0274) 512102 jangkabenah@gmail.com

Sosialisasi Jangka Benah Keterlanjuran Kebun Sawit Rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

by | 17 Feb 2023 03:02:50

          Peraturan Pemerintah No. 24/2021 memandatkan penyelesaian kegiatan usaha kehutanan yang telah terbangun namun belum memiliki perizinan. UPTD KPHP Bubus Panca (Unit III) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan khususnya yang memiliki kegiatan usaha kehutanan didalam kawasan hutan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Jumat (17/02) bertempat di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Sosialisasi dihadiri oleh pejabat pemerintahan Kecamatan Belinyu hingga tingkat Kepala Desa dan Kepala Dusun yang terdapat keterlanjuran kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan.

          Kegiatan sosialisasi dibagi menjadi 3 sesi yaitu sanksi bagi pekebun sawit yang tidak terdata dalam izin usaha kawasan hutan sesuai PP No. 24/2021, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B, serta penerapan jangka benah bagi pekebun sawit rakyat dengan izin perhutanan sosial. Pada kesempatan tersebut, pemateri terdiri dari Ruswanda, S.Pd (Kepala KPHP Bubus Panca), Adet Mastur, S.H., M.H (Ketua Komisi III DPRD Babel), dan Dr. Slamet Wahyudi (Widyaiswara Ahli Madya BKPSDMD Prov. Kep. Babel). Informasi yang disampaikan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan sehingga dapat mengajukan izin usaha didalam kawasan hutan. Selain itu, petani yang terlanjur memiliki kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan dapat mengajukan izin perhutanan sosial dengan menerapkan jangka benah melalui agroforestri kelapa sawit.