Konsep Jangka Benah merupakan konsep yang diusung oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama para mitra dan telah direkognisi menjadi kebijakan nasional mekanisme penyelesaian keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan. Meskipun sudah memiliki payung hukum berupa PP No. 23/2021 dan PP No. 24/2021 serta PermenLHK No.7/2021, PermenLHK No. 8/2021, dan PermenLHK No. 8/2021 tetapi masih banyak pihak yang belum memahami konsep ini termasuk petani sawit rakyat didalamnya. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kotawaringin Barat Unit XXII dan XXVI menyelenggarakan kegiatan ‘Sosialisasi dan Payung Hukum Terkait Strategi Jangka Benah di KPHP Kotawaringin Barat’.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis (21/07) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 60 peserta kegiatan yang berasal dari petani sawit rakyat, perguruan tinggi, non-governmental organization (NGO), serta instansi pemerintah di bidang kehutanan serta perkebunan. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan sosialisasi ini diantaranya Dr. Hero Marhaento, S.Hut., M.Si. (Ketua Tim Strategi Jangka Benah), Rusadi, S.H., M.Si. (Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Tengah), dan Muhammad Mugni Budi Mulyono, S.Hut., M.Si. (BPSKL Wilayah Kalimantan).
Ketua Tim SJB menyampaikan konsep jangka benah yang disusun oleh Fakultas Kehutanan UGM bersama para mitra supaya peserta acara yang berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda memiliki pemahaman yang sama terhadap upaya penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan. Selain itu, informasi yang disampaikan yaitu implementasi SJB pada tingkat tapak berupa pembangunan demonstration plot (demplot) di berbagai wilayah, salah satunya di Desa Pangkut yang berada dibawah pengelolaan KPHP Kotawaringin Barat. Dalam paparannya, Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Tengah menjelaskan konsekuensi hukum jangka benah paska terbitnya izin perhutanan sosial. Selain itu, beberapa informasi yang disampaikan diantaranya tata cara penyelesaian kegiatan usaha masyarakat yang bertempat tinggal didalam atau disekitar kawasan hutan, ruang lingkup tata cara penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan usaha didalam kawasan hutan, dan klasterisasi sanksi terhadap pelanggaran kegiatan didalam kawasan hutan.
BPSKL Wilayah Kalimantan menyampaikan paparan berupa konflik tenurial keberadaan kelapa sawit dalam izin perhutanan sosial. Melalui paparannya, informasi yang disampaikan yaitu penanganan konflik tenurial setelah munculnya UU Cipta Kerja salah satunya yaitu mekanisme resolusi konflik sawit dalam kawasan hutan melalui PP No. 23/2021 dan PP No. 24/2021. Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan informasi jangka benah sebagai solusi keterlanjuran kebun sawit didalam kawasan hutan yang bersumber dari berbagai pihak sehingga peserta memiliki pemahaman yang lebih baik. Kegiatan pemaparan materi oleh narasumber dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab, perwakilan kelompok tani berbondong-bondong mengajukan pertanyaan atas permasalahan yang mereka hadapi di lapangan. Hal tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap implementasi jangka benah setelah kegiatan sosialisasi di wilayah kerja KPHP Kotawaringin Barat.
Sosialisasi Konsep dan Payung Hukum Strategi Jangka Benah di KPHP Kotawaringin Barat
