Jangka benah merupakan solusi bagi keterlanjuran kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan yang dikelola oleh petani sawit rakyat sebelum berlakunya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Petani sawit rakyat dapat mengajukan izin pengelolaan perhutanan sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Kemitraan Kehutanan. Oleh karena itu, tim Strategi Jangka Benah melakukan sosialisasi perizinan perhutanan sosial bagi petani sawit rakyat yang berada di Desa Karangsari, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Karangsari pada Rabu (31/08). Sosialisasi dihadiri oleh 60 petani sawit rakyat dengan mendatangkan pemateri diantaranya Abdi Rahmat, S.E. (SPOS-Indonesia) dan Adi Heryawan, S.Hut (KPH Mentaya Tengah Seruyan Hilir). Acara dimulai dengan sambutan oleh Husni Tamberin (Kepala Desa Karangsari), dalam sambutannya Husni Tamberin menyampaikan bahwa sosialisasi ini bermanfaat untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang dilakukan sebelum dan setelah adanya izin perhutanan sosial sesuai dengan skema yang berlaku di peraturan.
Abdi Rahmat memaparkan materi skema perhutanan sosial secara umum dan secara khusus membahas skema HKm dimana petani sawit di Desa Karangsari sedang mengajukan perizinan tersebut. Selain itu, Abdi juga menyampaikan hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi oleh anggota kelompok tani hutan setelah mereka mendapatkan legalitas lahan untuk kebun kelapa sawit dengan menerapkan jangka benah melalui izin perhutanan sosial. Setelah itu, Adie Heryawan memberikan penjelasan terkait rangkaian proses permohonan perhutanan sosial dimana terdapat beberapa persyaratan yang dibutuhkan diantaranya surat pemohonan, data pengusul, daftar anggota kelompok tani hutan, dan peta lokasi persil. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antara kelompok tani hutan “Tani Maju” yang mengajukan izin HKm sejak tahun 2020 bisa segera diterbitkan dan memberikan harapan baru bagi petani sawit rakyat.