(0274) 512102 jangkabenah@gmail.com

Strategi Jangka Benah kini Resmi Jadi PP Turunan Undang-Undang Cipta Kerja

by | 2 Feb 2021 08:02:46

Tahun 2021 menjadi momentum disahkannya jangka benah sebagai komponen dalam PP turunan UU Ciptakerja. Strategi Jangka Benah merupakan alternatif penyelesaian permasalahan keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan yang ditawarkan oleh Fakultas kehutanan UGM bersama Yayasan KEHATI untuk penyelesaian isu penguasaan lahan di dalam kawasan hutan, terutama bagi petani sawit skala kecil (smallholders). Target atau sasaran implementasi jangka benah adalah kawasan hutan yang terlanjur bersawit yang telah dibebani izin perhutanan sosial (PS). Setelah berjalan kurang lebih satu tahun, Jangka Benah resmi masuk dalam peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dalam skema sanksi administratif dari keterlanjuran sawit yang berada di kawasan perhutanan sosial.

Sehubungan dengan disahkannya PP turunan UU Cipta Kerja, yang salah satunya merupakan sektor lingkungan hidup dan kehutanan, terdapat dua Peraturan Pemerintah yang mencantumkan jangka benah di dalamnya. Adapun peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Peraturan tersebut dapat diunduh secara lengkap pada pranala https://jdih.setneg.go.id/Terbaru. Dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan. Hal ini sejalan dengan tujuan dari Strategi Jangka Benah yaitu selain memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan, program ini juga diharapkan akan berkontribusi terhadap sosial dan ekonomi masyarakat. Pasca ditetapkannya klausul jangka benah dalam peraturan pemerintah yang telah disahkan, Strategi Jangka Benah diharapkan mampu menjadi program pemerintah yang efektif dalam penataan kawasan hutan, dan menjadi salah satu upaya percepatan pencapaian program perhutanan sosial.