Sebagian besar warga desa Karang Sari, Parenggean, Kotawaringin Timur menggarap lahan di kawasan hutan. Menurut pak Husni Tamberin, kepala desa Karang Sari, pengelolaan lahan tersebut dilakukan karena ketidaktahuan warga. Mereka mulai menyadari bahwa lahan yang dikelola adalah kawasan hutan terutama sejak 2017 setelah program Prona dari BPN. Lahan yang dikelola tersebut sebagian besar sudah ditanami sawit.
Salah satu solusi terhadap persoalan status lahan tersebut adalah melalui program Perhutanan Sosial (PS). Perhutanan sosial adalah program nasional yang bertujuan untuk memberikan hak akses kelola lahan hutan untuk masyarakat di sekitarnya dengan tujuan untuk pemerataan ekonomi dan pengurangan kemiskinan. Dengan adanya hak askes tersebut, masyarakat yang sudah “terlanjur” mengelola lahan di kawasan hutan dapat terus melanjutkan pengelolaannya namun dengan prinsip-prinsip kelestarian, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Tim SJB bersama dengan KPHP Mentaya Tengah-Seruyan Hilir (Menteng Selir) mengupayakan lahan kelola warga Desa Karang Sari mendapatkan izin Perhutanan Sosial. Untuk itu, pada tanggal 8 Januari 2020 di Balai Desa diadakan pertemuan kelompok tani untuk membahas kesiapan pengajuan izin PS dan sekaligus melakukan sosialisasi tentang SJB. Tim SJB yang diwakili oleh Tafrichan, bersama dengan Adi, penyuluh kehutanan dari KPHP Menteng Selir, menyampaikan mengenai mekanisme pengajuan izin PS dan menjelaskan bagaimana skema SJB dilakukan. Bapak Husni Tamberin selaku kepala desa sangat menyambut baik rencana tersebut dan mengharapkan warga desanya mendapatkan izin PS.