Permasalahan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit hingga saat ini masih belum menemui penyelesaian yang baik bagi seluruh pihak. Pusat Studi Lingkungan Hidup, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan seri webinar “Urun Rembug “Manusia dan Lingkungan” dengan topik Tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit dan Tantangan Pasca UU Cipta Kerja (30/11/2020). Webinar ini dibuka oleh Kepala PSLH UGM yaitu Dr. Mohammad Pramono Hadi, M.Sc. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu kawasan yang memiliki keberlimpahan sumberdaya, dalam kaitannya pada penyimpanan karbon. Saat ini dengan banyaknya perkebunan sawit, maka dibutuhkan penangangan yang komprehensif untuk mewujudkan perkebunan yang berorientasi pada kelestarian lingkungan. Sesi pemaparan dan diskusi pada webinar ini dipandu oleh moderator (Mohammad Ghofur, S.Sos., M.Sc.), dan dihadiri oleh berbagai narasumber diantaranya yaitu Ir. Diah Y. Suradiredja (Tim Penguatan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia), Agam Faturrochman (Plt. Sekjen gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dr. Hero Marhaento, S.Hut., M.Sc (Ketua Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM), dan Muhammad Teguh Surya (Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan).
Kegiatan ini merupakan rangkaian webinar ke-9 yang diselenggarakan oleh PSLH UGM, dan merupakan rangkaian webinar ke-2 yang berfokus tentang sawit. Pada kesempatan ini, Narasumber pertama (Diah Y. SUradiredja) menyampaikan paparan tentang penguatan ISPO dan penataan sawit rakyat dalam UUCK. Dalam paparannya, Diah memaparkan peraturan pemerintah terkait ISPO yang sudah mengalami pembaruan pada komponen penyusunnya yang mengarah pada instrument yang lebih baik. Terkait dengan UUCK, Diah juga menyampaikan poin penting penyelesaian yang menjadi usulan opsi penataan perkebunan sawit di Indonesia yang terdiri dari 5 poin. Narasumber kedua (Agam Faturochman) menyampaikan paparannya terkait dengan kesiapan industry dalam sertifikasi ISPO. Paparan ini didasari oleh UUCK yang sudah diundangkan namun masih belum dapat memuaskan berbagai pihak dan permasalahan utama sawit yang masih terdapat tumpang tindih antara RTRW dan kawasan hutan, serta kredibilitas sertifikasi yang diakui, sesuai perkembangan konsumen. Paparan ketiga disampaikan oleh Hero Marhaento terkait dengan Strategi Jangka Benah sebagai peluang penanganan sawit rakyat di kawasan hutan pasca UUCK. Dalam paparannya, disampaikan konsep strategi jangka benah sebagai alternatif solusi permasalahan keterlanjuran sawit monokultur dalam kawasan hutan. Disampaikan dalam paparan, UUCK saat ini telah merevisi UU sebelumnya dengan tetap menegaskan pelarangan perkebunan dalam kawasan hutan. Strategi jangka benah dapat menjadi salah satu instrument dalam implementasi UU CK untuk penyelesaian ketelanjuran sawit (rakyat) di kawasan hutan melalui RPP bidang kehutanan maupun RPP tata cara pengenaan sanksi administratif. Sesi paparan ini diakhiri oleh Muhammad Teguh Surya yang menyampaikan catatan kritis atas kronik perkebunan sawit sebelum dan pasca UU cipta kerja. Pada paparannya, teguh menyampaiakn hasil studi kasus pembangunan desa di sekitar kebun sawit yang dilakukan di Riau dan Kalimantan Barat. Dalam paparan juga disampaiakan bagaimana implikasi progress dan rencana aksi pelaksanaan kegiatan Inpres no.8/2018 dan regulasinya sebelum dan sesudah UU CK. Pada akhir webinar seluruh narasumber menyampaikan closing statement terkait dengan permasalahan sawit di Indonesia. Salah satunya disampaikan oleh Hero bahwa kehidupan kita membutuhkan keberadaan hutan, banyak manfaat yang diperoleh dari keberadaan hutan. Kita tidak bisa hidup tanpa hutan, walaupun selama ini, orientasinya banyak mengarah pada segi keuntungan. Ketika hutan rusak akibat factor antropogenik misalnya karena kepentingan ekonomi, maka hal ini perlu dicarikan terobosan dan solusi. Terkait permasalahan sawit rakyat monokultur dalam kawasan hutan, kita perlu berpihak dengan masyarakat kecil. Terutama yang berada di sekitar hutan, yang tidak tahu menahu terkait dengan legalitas lahan garapan yang ternyata berada di dalam kawasan hutan. Saat ini, dibutuhkan suatu konsep baru yang bisa menjadi pilihan yang mengusunga keadilan bagi masyarkat dan lingkungan. Tayangan ulang webinar ini dapat disaksikan melalui channel yputube PSLH_UGM atau klik link berikut (https://www.youtube.com/watch?v=QvdwnSQ1ZrE)